Penyebab dan Solusi atas Perbuatan Apatis Pemerintah dalam Mencegah Terjadinya Pencemaran Udara
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji secara kritis penyebab adanya sikap apatis dari Pemerintah berupa tidak melaksanakan kewajibannya yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pada kasus yang diangkat, Pemerintah memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta, namun kewajiban tersebut tidak dilaksanakan baik oleh presiden Republik Indonesia, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, maupun gubernur provinsi DKI Jakarta. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis penyebab dan memberikan rekomendasi atas sikap apatis dari pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undanan khususnya dalam mencegah terjadinya pencemaran udara. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah sikap apatis dari pemerintah disebabkan kesalahan dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan dan tidak adanya komunikasi dengan instansi terkait maupun dengan masyarakat. Sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah sikap apatis dari Pemerintah adalah perlu adanya pertukaran ide/gagasan untuk merangsang partisipasi dari berbagai pihak dalam membentuk kebijakan untuk dapat memecahkan masalah yang dihadapi.
Article Details
References
Bahan Hukum
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Putusan Nomor 374/Pdt.G/Lh/2019/Pn.Jkt.Pst
Artikel Jurnal
Hayati, Muslimah. 2021. “MALADMINISTRASI DALAM TINDAKAN PEMERINTAH.” Jurnal Wasaka Hukum 9(1).
Laili, Afrohatul, dan Anisa Rizki Fadhila. 2021. “TEORI HUKUM PROGRESIF (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.).” SINDA: Comprehensive Journal of Islamic Social Studies 1(1). doi:10.28926/sinda.v1i1.966.
Rafiqi, Ilham Dwi. 2021. “PEMBARUAN POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF.” Jurnal Bina Hukum Lingkungan 5(2).
Setiawan, Andi. 2023. “Implementasi Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia.” COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 2(10). doi:10.59141/comserva.v2i10.624.
Sukmajati, Anggita, Rizky Kurnia Mahardhika, Kukuh Satria WIratama, dan Reynaldi Jodi Witardi. 2023. “Dinamika Interpretasi dan Penanganan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9(13).
Tatyana, Nadira, dan Achmad Ramadhandhy Y. Putra. 2022. “Pemenuhan Hak atas Akses Informasi Lingkungan Hidup dan Partisipasi Publik terhadap Pencemaran Udara DKI Jakarta.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 8(2). doi:10.38011/jhli.v8i2.420.
Tinambunan, Wahyu Donri, dan Reviansyah Erlianto. 2022. “Kajian Hukum Pencemaran Udara DKI Jakarta ditinjau Perbandingan Hukum Lingkungan Hidup Indonesia, Malaysia, dan Singapura.” Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial 7(1). doi:10.22373/justisia.v7i1.12815.