Bendesa Adat dan Pemilu 2019: Studi Kasus Calon Legislatif Bendesa Adat di Kabupaten Klungkung, Bangli, dan Badung

Main Article Content

Teddy Chrisprimanata Putra

Abstract

Pentingnya posisi desa adat sebagai institusi yang bertanggung jawab atas kelestarian ritus adat dan budaya di Bali beriringan dengan pentingnya peran dari pemimpin desa adat, atau yang disebut sebagai Bendesa Adat. Dalam konteks Bali, Bendesa Adat memiliki kekuatan dan pengaruh lebih besar tinimbang Kepala Desa atau Perbekel. Berbagai kelebihan tersebut mengantarkan Bendesa Adat terlibat langsung ke dalam dunia politik. Dalam konteks Pemilu 2019, terdapat enam belas Bendesa Adat yang maju menjadi caleg di tingkat kabupaten. Penelitian ini menggunakan metode deksriptif-kualitatif melalui pendekatan studi kasus tiga Bendesa Adat yang maju sebagai caleg, yakni I Ketut Gunaksa selaku Bendesa Adat Jungutbatu, I Made Sudiasa selaku Bendesa Adat Undisan Kelod, dan I Made Wijaya selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa. Penelitian ini menggunakan menggunakan teori patron klien James Scott dan ditunjang beberapa teori soal kekuasaan dan jaringan sosial. Hasilnya, ditemukan bahwa hubungan patron klien yang terjadi antara Bendesa Adat sebagai patron dan krama adat sebagai klien masuk ke dalam kelompok patron klien klaster, karena Bendesa Adat yang maju sebagai caleg pada Pemilu 2019 melakukan interaksi langsung dengan krama adat-nya. Interaksi langsung tersebut mendorong terbangunnya hubungan personal antara Bendesa Adat dengan krama adat-nya. Kedekatan antara patron dan klien tersebut menimbulkan loyalitas krama adat kepada Bendesa Adat sebagai sebuah bentuk balas jasa. Loyalitas tersebut masuk ke ruang-ruang politik dengan mendukung Bendesa Adat untuk duduk menjadi anggota legislatif meski tanpa kesepakatan tertulis. Hal tersebut kemudian menciptakan hubungan timbal balik (resiprositas) yang tidak seimbang.

Article Details

Section
Articles

References

Dwipayana, Ari. (2004). Geneologi Politik: Desa Adat Bali dan Ruang Demokrasi dalam Bali Menuju Jagadhita: Aneka Perspektif. Pustaka Bali Post, Bali.

Fitria, Vania. “Bendesa Sebagai Elit Strategis Dalam Pengimplementasian Kebijakan Denpasar Sewerage Development Project di Suwung, Denpasar”. Program Studi Ilmu Politik, Universitas Airlangga.

Korn, VE. (1932). Het Adatrecht van Bali. ‘s-Gravenhage.

Laswell, Harold D. dan Abraham Kaplan (1950). Power and Society. Yale University Press, New Haven.

Martin, Roderick. (1977). The Sociology of Power. Routledge and Kegal Paul, London.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Purna, I Made., dkk. (1997). Sistem Pemerintahan Tradisional di Bali. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Sirtha, I Nyoman. “Desa Pakraman”. Universitas Udayana.

Suriata, I Nengah dan I Wayan Antara. “Strategi Pemberdayaan Desa Adat pada Era Globalisasi”. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, (2022), 60-66.

Seregig, I Ketut. 2014. Filsafat Desa Adat Bali. Surabaya: Penerbit Paramita.

Scott, James C. “Patron -Client Politics and Political Change in Southeast Asia”. The American Political Science Review, Volume 66 No. 1 (1972), 91-113.

Parimarta, I Gde., et al. (2020). Desa Mawa Cara, Kearifan Penguatan Desa Adat: Sebuah Kajian Sosial Historis dalam Menabur Pesona, Merebut Kuasa: Kontestasi Penguatan Desa Adat dalam Politik Kebudayaan Bali. Pustaka Larasan, Bali.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wawancara, I Made Sudiasa, Bendesa Adat Undisan Kelod sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Bangli 2019-2024, pada Rabu, 13 Desember 2023.

Wawancara, I Ketut Gunaksa, Bendesa Adat Jungutbatu sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Klungkung 2019-2024, pada Selasa 19 Desember 2023.

Wawancara, I Made Wijaya, Bendesa Adat Tanjung Benoa sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Badung 2019-2024, pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Wawancara, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, pada Rabu, 20 Desember 2023.

Website resmi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, diakses melalui tautan: https://nangunsatkerthilokabali.com/2020/11/03/data-desa-adat-kabupaten-bangli/ pada 3 Maret 2024.

Website resmi Bali Post, diakses melalui tautan: https://www.balipost.com/news/2022/11/03/302259/Desa-Adat-Undisan-Kelod-Makin...html pada 4 Maret 2024, pukul: 19.27 WIB.

Website resmi Bali Post, diakses melalui tautan: https://www.balipost.com/news/2023/12/11/377602/Karena-Alasan-Ini,Jalan-Wisata...html diakses pada 4 Maret 2024, Pukul: 19.33 WIB.